You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Pulau Tidung Proses 180 IPTM
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

PTSP Pulau Tidung Proses 180 IPTM

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, selama dua hari terakhir kebanjiran permohonan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

Biaya permohonan izin penggunaan tanah makan sendiri dikenakan sebesar Rp 40 ribu untuk kurun waktu selama tiga tahun

Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Pulau Tidung, Agung Pidodo mengatakan, IPTM tersebut masuk dalam layanan One Day Servis (ODS), sehingga prosesnya lebih cepat dengan catatan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

PTSP akan Keluarkan Sertifikat Higienis

"Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2015, pemohon cukup membawa foto copy KTP selaku ahli waris almarhum atau almarhumah dan foto copy izin perpanjangan tanah makam sebelumnya,” ujar Agung, Kamis (3/9).

Agung mengimbau agar warga yang belum mengurus IPTM segera datang ke PTSP, agar makam keluarganya terdaftar di pengelola TPU.

" Biaya permohonan izin penggunaan tanah makan sendiri dikenakan sebesar Rp 40 ribu untuk kurun waktu selama tiga tahun," tandasnya.

Sepanjang Kamis (3/9) pagi, tercatat sudah 180 lebih yang mengajukan permohonan, 120 diantaranya sudah selesai dan sisanya sedang diproses.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1951 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1597 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1322 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye853 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye811 personTiyo Surya Sakti