You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Pulau Tidung Proses 180 IPTM
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

PTSP Pulau Tidung Proses 180 IPTM

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, selama dua hari terakhir kebanjiran permohonan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

Biaya permohonan izin penggunaan tanah makan sendiri dikenakan sebesar Rp 40 ribu untuk kurun waktu selama tiga tahun

Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Pulau Tidung, Agung Pidodo mengatakan, IPTM tersebut masuk dalam layanan One Day Servis (ODS), sehingga prosesnya lebih cepat dengan catatan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

PTSP akan Keluarkan Sertifikat Higienis

"Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2015, pemohon cukup membawa foto copy KTP selaku ahli waris almarhum atau almarhumah dan foto copy izin perpanjangan tanah makam sebelumnya,” ujar Agung, Kamis (3/9).

Agung mengimbau agar warga yang belum mengurus IPTM segera datang ke PTSP, agar makam keluarganya terdaftar di pengelola TPU.

" Biaya permohonan izin penggunaan tanah makan sendiri dikenakan sebesar Rp 40 ribu untuk kurun waktu selama tiga tahun," tandasnya.

Sepanjang Kamis (3/9) pagi, tercatat sudah 180 lebih yang mengajukan permohonan, 120 diantaranya sudah selesai dan sisanya sedang diproses.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1464 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1281 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1070 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye983 personDessy Suciati