You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Pulau Tidung Proses 180 IPTM
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

PTSP Pulau Tidung Proses 180 IPTM

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, selama dua hari terakhir kebanjiran permohonan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

Biaya permohonan izin penggunaan tanah makan sendiri dikenakan sebesar Rp 40 ribu untuk kurun waktu selama tiga tahun

Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Pulau Tidung, Agung Pidodo mengatakan, IPTM tersebut masuk dalam layanan One Day Servis (ODS), sehingga prosesnya lebih cepat dengan catatan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

PTSP akan Keluarkan Sertifikat Higienis

"Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2015, pemohon cukup membawa foto copy KTP selaku ahli waris almarhum atau almarhumah dan foto copy izin perpanjangan tanah makam sebelumnya,” ujar Agung, Kamis (3/9).

Agung mengimbau agar warga yang belum mengurus IPTM segera datang ke PTSP, agar makam keluarganya terdaftar di pengelola TPU.

" Biaya permohonan izin penggunaan tanah makan sendiri dikenakan sebesar Rp 40 ribu untuk kurun waktu selama tiga tahun," tandasnya.

Sepanjang Kamis (3/9) pagi, tercatat sudah 180 lebih yang mengajukan permohonan, 120 diantaranya sudah selesai dan sisanya sedang diproses.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2029 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1556 personDessy Suciati
  3. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1423 personTiyo Surya Sakti
  4. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1175 personNurito
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye828 personFolmer