You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Pulau Tidung Proses 180 IPTM
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

PTSP Pulau Tidung Proses 180 IPTM

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, selama dua hari terakhir kebanjiran permohonan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

Biaya permohonan izin penggunaan tanah makan sendiri dikenakan sebesar Rp 40 ribu untuk kurun waktu selama tiga tahun

Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Pulau Tidung, Agung Pidodo mengatakan, IPTM tersebut masuk dalam layanan One Day Servis (ODS), sehingga prosesnya lebih cepat dengan catatan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

PTSP akan Keluarkan Sertifikat Higienis

"Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2015, pemohon cukup membawa foto copy KTP selaku ahli waris almarhum atau almarhumah dan foto copy izin perpanjangan tanah makam sebelumnya,” ujar Agung, Kamis (3/9).

Agung mengimbau agar warga yang belum mengurus IPTM segera datang ke PTSP, agar makam keluarganya terdaftar di pengelola TPU.

" Biaya permohonan izin penggunaan tanah makan sendiri dikenakan sebesar Rp 40 ribu untuk kurun waktu selama tiga tahun," tandasnya.

Sepanjang Kamis (3/9) pagi, tercatat sudah 180 lebih yang mengajukan permohonan, 120 diantaranya sudah selesai dan sisanya sedang diproses.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye970 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye796 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye729 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye727 personTiyo Surya Sakti
close