PTSP Pulau Tidung Proses 180 IPTM
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, selama dua hari terakhir kebanjiran permohonan Izin
Penggunaan Tanah Makam (IPTM).Biaya permohonan izin penggunaan tanah makan sendiri dikenakan sebesar Rp 40 ribu untuk kurun waktu selama tiga tahun
Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Pulau Tidung, Agung Pidodo mengatakan, IPTM tersebut masuk dalam layanan One Day Servis (ODS), sehingga prosesnya lebih cepat dengan catatan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
PTSP akan Keluarkan Sertifikat Higienis"Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2015, pemohon cukup membawa foto copy KTP selaku ahli waris almarhum atau almarhumah dan foto copy izin perpanjangan tanah makam sebelumnya,” ujar Agung, Kamis (3/9).
Agung mengimbau agar warga yang belum mengurus IPTM segera datang ke PTSP, agar makam keluarganya terdaftar di pengelola TPU.
" Biaya permohonan izin penggunaan tanah makan sendiri dikenakan sebesar Rp 40 ribu untuk kurun waktu selama tiga tahun," tandasnya.
Sepanjang Kamis (3/9) pagi, tercatat sudah 180 lebih yang mengajukan permohonan, 120 diantaranya sudah selesai dan sisanya sedang diproses.